GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyebut hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 masih mungkin untuk berubah dari kemenangan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' tvOne, Sabtu (25/5/2019).
Hamdan Zoelva awalnya ditanyai oleh pembawa acara tvOne soal kemungkinan hasil Pilpres 2019 bisa berubah.
"Apakah ada celah dari pemohon (Kubu Prabowo-Sandiaga) untuk mengubah hasil pilpres?" tanya sang pembawa acara tvOne.
Menanggapi hal tersebut, Hamdan Zoelva menilai perubahan hasil pilpres itu mungkin saja terjadi.
Namun, terang Hamdan Zoelva hal ini akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.
"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.
Menurut Hamdan Zoelva, semua keputusan MK itu nantinya akan benar-benar tergantung pada apa yang dipersoalkan, dan apa dalil untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.
"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.
Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan bahwa bukti gugaran kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK meskipun sebelumnya sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK sempat menolak bukti kubu 02 yang berupa hasil print out berita online terkait adanya kecurangan pemilu.
Atas kasus tersebut, Hamdan Zoelva mengatakan bukti tersebut bisa saja diajukan kembali oleh MK.
"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.
"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."
"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.
Hamdan Zoelva menambahkan bahwa jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.
"Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi di Mahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja," ungkap Hamdan Zoelva.
"Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana," tandasnya.
Simak video selengkapnya:
[tn]