GELORA.CO - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersumpah soal tudingan makar yang berasal dari pemerintahan.
Hal itu disampaikan Ngabalin saat menjadi narasumber di acara Prime Time News Metro Tv, Senin (13/5/2019).
Mulanya, pembawa acara Prime Time News, Andini Effendy bertanya soal adanya campur tangan pemerintah ke kepolisian soal penangkapan orang dengan tuduhan makar.
"Jadi sebenarnya ada enggak sih campur tangan Istana, nih sudah 3 yang masuk ke kepolisian, ada campur tangan Istana atau tidak?," tanya Andini Effendi.
Ngabalin lalu menjawab dengan mengatakan permintaan dari Jokowi adalah meminta masyarakat untuk kembali bekerja dan selesai dengan hiruk pemilu.
Serta menyerahkan hasilnya pada penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau pesan Bapak Presiden itu adalah segera move on tiap-tiap badan, institusi, kawan-kawan yang ini untuk kembali konsentrasi bekerja dengan baik," ujar Ngabalin.
"Beberapa kali Beliau menyampaikan bahwa proses ini (pemilu) sudah berjalan dengan bagus, di Eropa, di Amerika, di beberapa negara- negara Asia telah memberikan (pujian) luar biasa kepada masyarakat Indonesia atas keberhasilan pemilu dengan teduh dengan tenang, karena itu biarlah proses ini berjalan."
"KPU sedang memverifikasi segala macam, menghitung situngnya apa segala macam."
"Biar ini menyerahkan ini kepada KPU sebagai badan independen mandiri sebagai badan yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemilu."
"Karena itu saya berkali-kali mengatakan bahwa polisi adalah institusi negara yang sangat profesional dalam penegakan hukum dan keamanan, karena itu masing-masing institusi memiliki kewenangan untuk punya tupoksi masing-masing sehingga kalau kita memulai dengan tuduhan, prasangka buruk, menghujat, mencaci maki enggak selesai-selesai," tutur Ngabalin.
Andini lalu kembali bertanya soal adakah arahan dari istana untuk menangkap orang yang diduga makar ini melalui kepolisian.
"Jadi memang tidak ada arahan dari istana untuk kepolisian terkait dengan kasus makar ini? Tapi memang dianggap serius?," tanya Andini lagi.
Ngabalin lalu menjawab bahwa dirinya juga telah mengajak Jokowi untuk bersumpah bahwa tidak ada intervensi dari istana soal makar.
"Sama sekali, ya makanya saya kan bilang kalau Anda menjadi orang Islam yang memiliki keimanan yang luar biasa, kemudian punya yakin terhadap tuduhan dan fitnah yang diarahkan pada istana dan pemerintahan Jokowi," kata Ngabalin.
"Saya sudah bilang pada presiden nanti saya wakili, mari kita bersumpah dengan demi Allah, dengan Qur'an dengan nama Allah, kita berhadapan karena jangan seluruh fitnah, adu domba, mencederai nama baik presiden, pemerintah, melakukan berbagai macam tindakan yang menyudutkan presiden dan pemerintah itu semua fitnah, sesat, dan menyesatkan karena kita kan memberikan kepercayaan pada kepolisian negara."
"Ada regulasinya, polisi begitu luar biasa sebagai keamanan dalam negeri. Menggunakan fungsi dan kewenangannya atas perintah UU, kita harus memberikan dukungan pada polisi."
"Negara ini enggak bisa kalau Anda sesuka hati melakukan apa saja yang Anda mau dalam negara ini kemudian memberlakukan hukum rimba, tinggal saja di hutan-hutan sana."
Lihat videonya di menit awal:
Diketahui, nama caleg PAN Eggi Sudjana menjadi satu di antara orang yang ditangkap pihak kepolisian karena dugaan kasus makar.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Mengutip Kompas.com, Eggi menyebutkan, penetapannya sebagai seorang tersangka kasus dugaan makar tidak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.
"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, (Kamis 9/5/2019).[tn]
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Mengutip Kompas.com, Eggi menyebutkan, penetapannya sebagai seorang tersangka kasus dugaan makar tidak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.
"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, (Kamis 9/5/2019).[tn]