GELORA.CO - Bareskrim Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) telah mengeluarkan surat permohonan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Surat itu berisi permintaan untuk membatalkan pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen.
Kadiv Humas Polri, Irjen Mochammad Iqbal menjelaskan bahwa Polri membatalkan pencekalan karena pertimbangan kooperatif Kivlan Zen.
“Penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5).
Adapun pertimbangan lain, sambung Iqbal, paspor KZ yang akan habis masa berlakunya sehingga pihak imigrasi tidak akan mengizinkan yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
Surat permintaan agar pencekalan Kivlan Zen dicabut itu diterbitkan hanya sehari setelah Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Kombes Agus Nugroho menandatangani surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM yang meminta Ditjen Imigrasi mencekal pendukung Prabowo Subianto itu. [rmol]