Aksi 22 Mei, Delapan Negara Terbitkan Travel Advice ke Indonesia

Aksi 22 Mei, Delapan Negara Terbitkan Travel Advice ke Indonesia

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sebanyak delapan negara telah mengeluarkan travel advice atau peringatan perjalanan bagi warganya yang akan bepergian ke Indonesia. Imbauan resmi ini dirilis menyikapi adanya aksi 22 Mei yang berujung kerusuhan di Jakarta, dua hari terakhir.

“Travel advice dikeluarkan oleh Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Australia,” ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata Guntur Sakti saat dihubungi  pada Kamis, 23 Mei 2019. 

Sedangkan empat negara lainnya yang menyusul merilis peringatan serupa ialah negara-negara di ASEAN. Keempat negara itu adalah Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina.

Negara pertama yang mengumumkan peringatan perjalanan ke Indonesia bagi warganya ialah Amerika Serikat. Pemerintah Negeri Abang Sam mengeluarkan travel advice sepekan menjelang aksi demo 22 Mei Peringatan itu diunggah melalui laman kedutaan besar Amerika Serikat untuk Indonesia. 

Tak lama kemudian, Inggris, Kanada, dan Australia menyusul menerbitkan peringatan serupa. Adapun Malaysia mengeluarkan travel advice untuk Indonesia pada 18 Mei 2019. Melalui akun Twitter resmi kedutaan, @MYEmbassyJakarta, pemerintah negeri jiran meminta warganya berhati-hati bila ingin melakoni perjalanan ke Indonesia. Malaysia juga meminta warganya segera menghubungi konselor bila terjadi peristiwa-peristiwa yang membahayakan. 

Filipina juga mengumumkan travel advice melalui akun media sosial Twitter kedutaan besar. Negara itu bahkan mengeluarkan peringatan perjalanan sebanyak dua kali, yakni pada 21 Mei dan 22 Mei 2019. Sedangkan dua negara lainnya, yakni Thailand dan Singapura, merilis pengumuman serupa di laman resmi kedutaan.

Guntur menjelaskan,  travel advice adalah imbauan yang wajar dan bukan merupakan ancaman bagi keberlangsungan iklim wisata di Indonesia. Menurut Guntur, travel advice umumnya dikeluarkan oleh otoritas negara sebagai bagian kewajiban dan tanggung jawab negara melindungi warganya.

Travel advice umumnya diartikan sebagai peringatan perjalanan merespons sejumlah kejadian membahayakan dalam jangka pendek di suatu negara. Menurut Guntur, negara biasanya tak melarang warganya mengunjungi lokasi yang terdata dalam travel advice. Namun, pelancong diminta meningkatkan kewaspadaan.

Bila kondisi suatu negara berada di level lebih membahayakan, misalnya terjadi kerusuhan, pemerintahan tidak stabil, adanya serangan teroris, perang, atau bencana dahsyat, barulah negara akan mengeluarkan travel warning. Travel warning merupakan larangan perjalanan.

Kericuhan aksi 22 Mei yang menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin telah menggerus Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 22 Mei 2019 akhirnya berakhir di zona merah pada penutupan perdagangan. [tco]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita