GELORA.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era komisioner saat ini. Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana menilai kepemimpinan Agus Rahardjo Cs di KPK saat ini mengecewakan publik.
Menurut Kurnia, KPK saat ini didera persoalan internal seingga belasan kasus korupsi besar tak kunjung terungkap dan menjadi catatan merah bagi lembaga antirasuah itu. “Masyarakat sipil tidak terlalu puas dengan kinerja KPK di masa kepemimpinan Agus Rahardjo Cs, karena banyak problem yang terjadi,” ucap Kurnia, Minggu (12/5).
Kurnia menambahkan, buruknya manajemen konflik internal di KPK dibarengi dengan kinerja pemberantasan korupsi yang jauh dari ekspektasi publik. Merujuk hasil kajian ICW dan Transparency International Indonesia (TII), selama empat tahun kepemimpinan Agus Rahardjo ada 18 kasus besar belum berhasil dituntaskan.
“Kami mencatat paling tidak masih ada 18 perkara korupsi yang cukup besar yang masih ditunggak penyelesaiannya oleh KPK,” kata Kurnia.
Di antara kasus besar yang belum selesai adalah bailout Bank Century, Wisma Atlet Hambalang, suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Kasua lainnya yang masih belum tuntas adalah suap proyek alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, kasus hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan, suap terkait pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI, e-KTP, hingga proyek quay container crane (QCC) Pelindo II.
Kurnia menjelaskan, beberapa kasus tersebut belum ada yang berkekuatan hukum tetap. Ada aktor utama dalam kasus-kasus itu yang belum terungkap, tersangka yang tak kunjung ditahan, hingga penyidikan kasus yang tak memperlihatkan kemajuan.
ICW juga menyoroti kinerja KPK di era kepemimpinan Agus Rahardjp yang kurang galak menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Masih terhitung minim menggunakan aturan TPPU pada setiap penanganan perkara,” ujarnya.
ICW mencatat dari 2016 hingga 2018, KPK di bawah Agus Rahardjo hanya menerapkan UU TPPU terhadap 15 perkara. Angka itu jauh jika dibandingkan ratusan perkara yang berpeluang dijerat pasal TPPU.
“Ini menunjukkan bahwa KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery, dan hanya berfokus pada penghukuman badan,” ujarnya.
Kendati banyak cacatan merah, kinerja KPK tak bisa dipandang sebelah mata. Kurnia menyampaikan, jumlah tersangka dan kasus yang ditangani oleh KPK meningkat setiap tahunnya.
Pada 2016 lembaga antikorupsi itu menetapkan 103 tersangka dengan 35 kasus. Pada tahun berikutnya, KPK menetapkan 128 orang tersangka dengan 44 kasus.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 yakni 261 orang dengan jumlah kasus sebanyak 57,” pungkasnya. [jpnn]