GELORA.CO - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menepis rumor tentang peluang kecil Joko Widodo memenangi pemilu presiden 2019, sebagaimana tulisan ringkas berjudul “Jokowi Dipastikan Tidak Menang Pilpres 2019” yang beredar di media sosial.
Dalam tulisan itu, si penulis yang tertera sebagai ‘Restu Bumi” menukil pasal 6A ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945: "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."
Menurut si penulis, dalam pasal itu termaktub pesan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat memenangkan pemilu presiden jika: “1. Suara lebih dari 50%; 2. memenangkan suara di 1/2 jumlah provisnsi (17 provinsi); dan 3. Di 17 Provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20%.”
Yusril menegaskan, argumentasi itu jelas keliru. Alasannya, pertama, butir 2 dan 3 itu niscar tak berlaku jika kontestan pemilu presiden sebanyak dua pasang kandidat.
“Kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di atas, pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua,” katanya ketika dihubungi pada Sabtu, 20 April 2019.
“Pada putaran kedua, ketentuan di atas tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak.”
Mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia itu mengingatkan juga bahwa Mahkamah Konstitusi memutus masalah serupa itu pada 2014. “MK memutuskan, kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi.” [vv]