GELORA.CO - Buntut dari dukungan kepada paslon petahana Jokowi-Maruf pada Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra bisa dipecat dari jabatannya selaku ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Pasalnya, keputusan Yusril tersebut dinilai sebagai keputusan sepihak dan tidak sejalan dengan keputusan Majelis Dewan Syuro PBB yang diketuai oleh Malam Sabat (MS) Kaban yang bulat mendukung palon 02 Prabowo-Sandi.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum PBB Masyudulhak kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam (12/4). Bersama Masyudulhak hadir pula Ketua Dewan Syuro PBB MS Kaban.
"Dukungan Yusril kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 01 itu tidak sejalan dengan sikap MS Kaban selaku Ketua Majelis Syuro PBB," kata Masyudulhak.
Nah, terkait dukungan tersebut, dia menegaskan, Majelis Syuro PBB akan menjatuhkan sanksi kepada Yusril, karena bertindak secara sepihak tanpa melibatkan kader serta pengurus partai.
"Kalau soal pecat memecat itu masalah gampang, sekarang juga bisa kita pecat (Yusril). Persoalannya sekarang masih dalam kondisi Pilpres, kita tunggu saja nanti," ujar Masyudulhak.
Majelis Syuro PBB menurutnya sesungguhnya memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemecatan terhadap Yusril. Tentu, hal itu berdasarkan AD/ART partai.
"Ketua Majelis Syuro punya kewenangan melakukan pemecatan, hal itu bisa dilihat dalam AD/ART. Pak ketua (MS Kaban) bisa tandatangani serta seluruh pengurus pimpinan pusat," demikian Masyudulhak. [rmol]