GELORA.CO - Hari pencoblosan telah berlalu. Namun, viralnya video percakapan Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan Capres 02 Prabowo Subianto, bukan berarti sirna begitu saja dari perhatian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Apa yang dilakukan UAS, diduga melanggar aturan netralitas PNS. Selain itu, diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.
"Itu melanggar aturan. Apalagi, videonya sudah viral dan ditonton jutaan orang," kritik Bambang Dayanto Sumarsono, Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB.
Untuk mengetahui, apakah yang dilakukan UAS ada unsur kesengajaan atau tidak, Bambang meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memanggil sang ulama. UAS, lanjutnya, perlu dimintai klarifikasinya. Bila terbukti bersalah, ada sanksi yang akan diberlakukan.
Di sisi lain, dukungan kepada UAS dari tim pemenangan Prabowo-Sandiaga tetap mengalir. Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tak menyarankan kepada UAS untuk melepaskan statusnya sebagai aparatur sipil negara. Menurut dia, UAS berhak memiliki sikap politik. "Wong dia dukung kita, kenapa mundur," ucap Djoko.
Lantas, bagaimana nasib UAS terkait hal ini setelah Pemilu. Berikut pemaparan selengkapnya.
Muhammad Taufik: Beliau Pasrah Kepada Yang Maha Kuasa
Seperti apa pengaruh UAS di masyarakat?
Saya kira besar pengaruhnya dan kita harus akui, UAS punya jemaah yang luas. Bahkan, saya kira, pengaruhnya tidak hanya di daerah beliau, Riau, namun sampai nasional.
Siapa yang menginisiasi UAS datang menemui Prabowo?
Tidak ada yang menginisiasi. Itu UAS sendiri yang datang dengan kesadaran sendiri dan segala risiko yang beliau hadapi.
Maka dari itu, begitu selesai menemui Pak Prabowo, beliau mengatakan saya pasrah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan apapun yang terjadi pada dirinya.
Apakah ada iming-iming jabatan yang ditawarkan kepada UAS sebelum Pemilu lalu?
Mana ada itu iming-iming, tidak ada. Sama saja seperti massa yang datang ke kampanye akbar PADI pada 7 April lalu di GBK. Mereka tidak pakai iming-iming, terlebih makan pun mereka dengan kelompoknya sendiri.
Tapi di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menyarankan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengkaji dukungan UAS ke 02. Soalnya, UAS itu ASN. Tanggapan Anda?
Itu hak Kemenpan. Akan tetapi, harus adil, jangan hanya ASN UAS, tapi ASN lain harusnya sama juga, diselidiki. Yang dituntut itu keadilan. Masalah apa pun, asal dengan asas berkeadilan, maka bisa diterima semua orang. Jangan giliran mendukung 02 lalu diusik, namun giliran mendukung yang lain didiamkan.
KASN akan memanggil UAS untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Tanggapan Anda?
Silakan saja. Saya kira, klarifikasi apa, toh sudah jelas, tinggal sikapnya (KASN) saja mau seperti apa.
Apakah akan ada perlindungan untuk UAS?
Perlindungannya hanya dari Allah saja. Saya kira masyarakat ingin berkeadilan bagi siapa pun. Jangan hanya kepada kita dikenakan sanksi, tapi ASN di kubu sebelah yang kampanye juga dikenakan sanksi dong. Pejabat di pemerintahan, bagaimana itu kelanjutannya. Jadi silakanlah KASN meminta klarifikasi, itu urusannya.
Saran Anda?
Kenapa harus ribet gitu lho. Maka dari itu, kalau bersikap harus adil. Kalau bersikap tidak adil, nanti masyarakat yang protes lho.
Terkait KASN yang berencana meminta klarifikasi kepada UAS...
Kalau ASN berpolitik itu datanya kami banyak. Akan tetapi, saya kira komisinya mesti berperilaku adil. Semuanya tindaklanjuti. Kok begitu UAS dukung kami, jadi ribet. Coba deh apa sikap KASN kalau UAS mendukung Capres lain.
Harapan Anda?
Itu kan hak KASN mengklarifikasi ke UAS. Silakan saja. Hanya saja harapan kami, jangan hanya UAS. Saya kira kalau KASN tidak punya data soal ASN yang mendukung Capres lain, jadi aneh juga, sementara rakyat banyak datanya.
Nurhasni: KASN Bisa Tindak Lanjuti Sendiri
Bagaimana kelanjutan kabar akan dibahasnya dukungan UAS kepada Prabowo karena profesinya sebagai ASN?
Segera kita bahas.
Sudah ada laporan ke ASN tentang UAS?
Kalau laporan secara (tertulis) kami belum dapat. Tapi, itu berdasarkan media. Jadi, meskipun itu tidak dilaporkan secara langsung dan dari media, kami bisa mempunyai prakarsa sendiri untuk melakukan itu. Sudah ada dari maraknya pemberitaan media, rekaman video yang sudah disebar ke mana-mana, sehingga menjadi tanggung jawab KASN juga sesuai prakarsa sendiri untuk melakukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.
Tahapannya bagaimana?
Sebenarnya, kita sudah membuat MoU dengan Bawaslu. Seharusnya, kalau ini sudah sampai di Bawaslu dan Bawaslu melakukan kajian, klarifikasi, dan hasilnya itu disampaikan ke KASN. Tetapi, kami tidak tinggal diam karena kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau dan juga dengan Kemenag (UIN). Beliau adalah salah satu ASN di UIN Riau.
Jadi, kita tetap lakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan langkah-langkah. Kita masih ada waktu untuk klarifikasi dan segala macam.
Artinya, yang disebut dukungan itu tidak hitam di atas putih ya?
Begini, yang di dalam surat edaran, memberikan dukungan, mengajak, mengimbau, namun itu butuh klarifikasi apakah melanggar atau tidak. Itu kan perlu pendalaman juga. Memanggil yang bersangkutan dan pihak-pihak yang terkait lainnya.
Setelah itu, dapat diambil sebuah keputusan, melanggar atau tidak. Kajiannya bagaimana. Laporannya apa saja, namun laporannya harus kita lihat apakah sudah memenuhi unsur-unsur atau belum. Nanti akan kita lihat saat pendalaman, ketika klarifikasi.
Berarti memang ada potensi untuk mendalami kasus ini?
Iya, karena semua yang ada di dugaan-dugaan ini, kita harus mendalami.
Kalau ini didalami, apakah KASN tidak khawatir dituding ikut berpolitik?
Kami tidak ada kaitannya. Yang jelas, setiap ada ASN dilaporkan, maka itu menjadi tanggung jawab kami sebagai pengawas untuk menelusuri, meminta informasi dan lain-lainnya. Tidak ada kaitannya dengan politik, namun kaitannya dengan ASN.
Jadi KSAN tidak ada masalah dinilai berpolitik?
Gini saja, KASN adalah komisi yang mengawasi bagaimana, salah satunya, netralitas ASN. Itu saja. Kita harus bisa memisahkan. Saya rasa semua harus sesuai aturan saja.
Bagaimana KASN melihat netralitas ASN selama proses kampanye lalu?
Kita kan dari KASN tugasnya mengawasi netralitas, jadi kita meminta agar ASN tetap menjaga sikap tidak berpihak atau tetap netral dalam Pemilu 2019. ASN memiliki hak pilih, silakan memiliki hak pilih, namun hanya di bilik suara saja.[rmol]