Tim Advokasi Dan Hukum BPN Laporkan Enam Lembaga Survei Ke KPU

Tim Advokasi Dan Hukum BPN Laporkan Enam Lembaga Survei Ke KPU

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan enam lembaga survei yang dinilai menyiarkan hasil perhitungan yang menyesatkan. 

Lembaga survei tersebut yaitu LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol. 

"Kami dari BPN Prabowo-sandi khususnya Tim Advokasi dan Hukum ke KPU RI dalam rangka melaporkan berapa rekan-rekan atau lembaga survei yang selama ini atau beberapa kurun waktu, berapa hari ini menyiarkan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan bahkan menyesatkan," ungkap Koordinator Pelapor Tim Advokasi dan Hukum BPN Djamaluddin Koedoeboen di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Kamis (18/4).

Ia menuturkan, sejak dari Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 yang lalu, lembaga survei tersebut telah berpihak dan tidak professional dalam menjalankan kegiatannya, dan hal tersebut terjadi pada Pilpres 2019 kali ini. 

"Kembali terjadi dan berulang, dengan adanya beberapa Lembaga Survei yang sejak beberapa bulan berlalu telah berpihak kepada Paslon Capres tertentu, sebagaimana dugaan kami, bahkan terkesan menjadi Tim Suksesnya paslon tertentu," tuturnya.

"Hal tersebut dapat diketahui dengan jelas, pada perhitungan cepat (quick count) hasil Pilpres, hari Rabu, (17/4), yang ditayangkan di beberapa media TV Nasional ini menunjukkan fakta bahwa d ilapangan sangatlah berbeda apa yang sesungguhnya ada dengan apa yang disampaikan oleh teman-teman dari berbagai lembaga survei tersebut," lanjutnya.

Adapun kata dia, lembaga survei yang hasil perhitungannya bahkan melebihi 100 persen dari jumlah pemilih itu sendiri, dan jumlah persentase yang dipaparkan berbeda dengan apa yang ada ditayangkan.

"Dan ini tentu bagi kami sendiri dari BPN Prabowo-sandi ini sangat menyesatkan dan sangat berbahaya. Bahkan bisa berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," tegasnya.

BPN juga menilai berbagai statement dan gaya yang disampaikan lembaga survei tersebut seolah-olah telah menggiring opini masyarakat.

"Telah mengisi otak dan pikiran masyarakat bahwa memang harus mengakui dan membenarkan apa yang disampaikan itu. padahal kita masih jauh dari sebuah kebenaran yang sesungguhnya. jadi ini kesannya adalah penggirang opini," paparnya.

Oleh karenanya kata dia, KPU yang merupakan lembaga yang berkompeten dalam hal ini seharusnya dapat memberikan sanksi lembaga survei tersebut.

"Maka kami minta  pada surat ini, kami minta secara tegas kpu untuk mencabut kembali segala izin-izin yang diberikan kepada merek. Dan kalau bisa memang lembaga survei untuk sementara jangan pernah menyiarkan apapun lagi untuk mengisi ruang-ruang publik," kata dia 

Hal itu seharusnya dilakukan agar menjaga netralitas. Pelaporan ini juga sekaligus menghargai dan menghormati pekerjaan KPU dan penyelenggara lainnya agar tidak terganggu.

"Karena memang kami mendapat telepon dari berbagai berbagai nusantara ini, mereka resah dengan quick count yang beberapa hari ini ditayangkan oleh berabagai media televisi," tandasnya.

Dalam pelaporan ini, Djamaluddin memberikan surat kepada staf biro hukum KPU. Rencananya pelaporan ini tidak hanya ke KPU namun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita