GELORA.CO - Polisi tidak bisa berbuat banyak atas banyaknya akun media sosial Twitter tokoh politik yang dibajak alias dihack, selama tidak ada laporan dari korban atau pihak yang merasa dirugikan.
Begitu yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada Kantor Berita Politik RMOL di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/4).
"Pada prinsipnya Polri siap (menangani), tapi dengan satu syarat memang yang merasa dirugikan pemilik akun aslinya itu harus melapor kepada kepolisian kepada Direktorat Siber," kata Dedi.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan, tanpa adanya klarifikasi dari pemilik akun resmi atau orang yang merasa dirugikan akibat perbuatan tersebut, polisi tentunya kesulitan untuk memulai langkah penyelidikan.
"Susah untuk polisi melakukan proses penyelidikan kalau misalnya saja yang bersangkutan tidak melapor, tidak merasa dirugikan akibat perbuatan hacker," jelas Dedi.
Ditegaskan, polisi tidak bisa memulai penanganan jika belum atau menerima laporan dari korban. Hal itu sebagaimana petunjuk dari Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Saya konformasi ke Direktorat siber ya seperti itu, harus ada korban harus melaporkan mengklarifikasi kemudian titik pangkal proses penyelidikan itu setelah korban mengklarifikasi akun yang dihack, kapan mulai dihack," pungkas Dedi. [rmol]