GELORA.CO - Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional atau BPN, Eggi Sudjana melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Abhan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Alasannya, Eggi merasa laporan ke KPU dan Bawaslu tak pernah direspons.
"Kita sudah ke KPU, sudah ke Bawaslu menerangkan bahwa ada banyak kecurangan. Tetapi, tidak ada responsif yang bisa diharapkan untuk bisa selesai," kata Eggi di gedung DKPP, Jakarta, Selasa 30 April 2019
Menurutnya, sikap KPU dan Bawaslu yang tidak merespons laporan dari BPN Prabowo-Sandi dianggap keterlaluan. Sehingga, ia memilih jalan melaporkan kedua lembaga tersebut ke DKPP.
"Selama ini, DKPP belum ada yang menandatangani. Menurut pikiran kita, dan juga situasinya sudah keterlaluan," ujarnya.
Padahal, menurutnya, bukti kecurangan sangat kuat di Pemilu 2019 kali ini. Dan, bukti tersebut sudah disampaikan pada KPU dan Bawaslu.
"Nah, ini kan sudah terbukti banyak gubernur, bupati, banyak dari pihak Kepolisian dan lain-lain. Kita bisa lihat itu video-video itu banyak sekali. Itu melakukan kecurangan membantu paslon no 01. Nah, pasal ini seharusnya diberlakukan oleh KPU, mendiskualifikasi paslon 01, tetapi tidak dilakukan," jelasnya.
Eggi berharap, DKPP sebagai penjaga etik penyelenggara pengawas pemilu bisa berdiri tegak dan memberi sanksi kepada KPU dan Bawaslu.
"Sebagai dewan kehormatan. Kalau DKPP juga tidak menindak, maka ini satu kondisi objektif masyarakat bisa marah. Bisa unjuk rasa, itu yang istilahnya people power itu menjadi logis," tutur Eggi.[viva]