GELORA.CO - Tiga orang panitia seleksi (Pansel) jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) yakni Septian Saputra, Fiestyo Imanta Santoso dan Farah Yuliana dijadwalkan diperiksa penyidik KPK.
Selain tiga orang Pansel, KPK juga memanggil Gurubesar Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya, Nur Syam yang juga mantan Sekjen Kemenag Periode 2014-2018.
Mereka akan diperiksa untuk tersangka Anggota DPR Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi dalam dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"KPK akan memeriksa yang bersangkutan untuk tersangka RMY dalam tindak pidana korupsi dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (2/4).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Romi yang juga Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rmol]