GELORA.CO - Golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu merupakan hal yang diperbolehkan. Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyebut golput sebagai hak, yang sifatnya fakultatif.
Penegasann itu disampaikan Rachland untuk menanggapi pidato Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri di Sukoharjo yang menyebut golput sebagai pengecut dan tidak punya pendirian. Bahkan, kata Mega, golput sama saja tidak jalankan kewajiban sebagai warga negara.
“Ibu Mega, hak itu fakultatif. Boleh digunakan dan boleh tidak,” terang Rachland dalam akun Twitter-nya, Minggu (31/3).
Dia kemudian mencontohkan penggunaan hak seorang mantan presiden untuk menghadiri upacara bendera setiap 17 Agustus di Istana Negara.
Mantan presiden, sambungnya, berhak untuk menggunakan hak itu atau juga tidak menggunakannya seperti yang dilakukan Mega saat Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin negeri ini selama sepuluh tahun.
“Sebagai mantan Presiden, Anda berhak hadir pada upacara 17 Agustus di istana setiap tahunnya. Tapi Anda tak gunakan hak itu selama 10 tahun,” jelasnya.
Selama tidak menggunakan hak tersebut, tidak ada publik yang menyebut Mega sebagai pengecut. Tidak ada juga, pihak-pihak yang meminta Mega ganti kewarganegaraan.
“Ada yang maki anda (Mega) pengecut dan menganjurkan pindah kewarganegaraan?” tanyanya.
Sementara kepada kelompok orang yang golput di pemilu, Mega menyerukan agar mereka tidak usah menjadi warga negara Indonesia karena tidak menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
“Golput itu pengecut, tidak punya pendirian, tidak punya harga diri, tidak usah jadi warga negara Republik Indonesia," kata Mega di Sukoharjo. [rm]