GELORA.CO - Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa, Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 4 April 2019. Agenda sidang masih menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Koordinator JPU Daroe mengatakan, dalam sidang hari ini pihaknya menghadirkan empat orang saksi. Ketiga saksi bernama Andika, Yudi Andrian dan Eman Suherman. Sementara satu saksi lainnya yaitu politikus senior PAN, Amien Rais.
"Saksi yang kita periksa hari ini sesuai jadwal namanya ada Andika, yang kedua Yudi Andrian, Eman Suherman, dan yang terakhir bapak Amien Rais. Nanti ada empat (saksi) yang kita rencanakan dalam sidang kali ini," kata Daroe ketika dikonfirmasi, Kamis, 4 April 2019.
Tiga saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang mengawal adanya peristiwa unjuk rasa di Jakarta. Ia berharap keempat saksi hadir termasuk Amien Rais. Keempat saksi dihadirkan dalam rangka mendukung unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Ratna.
"Saya kira intinya sebenarnya kita ingin seluruhnya para saksi ini termasuk Pak Amien dalam rangka mendukung unsur-unusr pasal-pasal yang kita dakwakan secara umum itu. Untuk detilnya nanti kita bisa lihat di persidangan nanti. kira-kira itu," katanya menambahkan.
Persidangan lanjutan Ratna diagendakan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan sidang ketujuh setelah sidang sebelumnya tim JPU menghadirkan saksi Wakil Ketua BPN, Nanik S Deyang.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
"(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari lalu.
Jaksa menguraikan rangkaian kebohongan yang dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Puncak dari kebohongan Ratna, Prabowo Subianto disebut jaksa, menggelar jumpa pers pada 2 Oktober 2018.
"Yang disampaikan Prabowo Subianto tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa, padahal wajah lebam dan bengkak terdakwa merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka pengencangan kulit muka di rumah sakit khusus bedah Bina Estetika di Menteng," ujar jaksa.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet. Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.[viva]