GELORA.CO - Golongan putih atau golput dibenarkan oleh undang-undang dan konstitusi. Pasal 28 UUD dan Pasal 23 UU tentang HAM sangat jelas menghargai hak-hak politik seseorang warga negara untuk memilih dan menggunakan keyakinan politiknya.
Pasal 23 UU HAM berbunyi: "Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya; Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa".
"Hak dan keyakinan politik inilah yang harus dihargai oleh negara terhadap warga negaranya. Jadi sangat tidak tepat jika ada pihak-pihak dari kubu petahana yang ingin memberlakukan UU tertentu untuk mengancam hak politik seseorang warga negara, termasuk juga golput," kata Tim Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara, Senin (1/4).
Demikian diungkapkan Suhendra menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri yang menyebut orang-orang yang golput pada Pemilu 2019 sebagai kelompok pengecut. Megawati juga meminta orang yang bersikap golput tidak usah menjadi warga negara Indonesia.
"Sebagaimana kita ketahui, berdasar jejak digital. Megawati juga pernah menyerukan dan mendeklarasikan dirinya golput dalam Pemilu 1997 yang lalu. Justru menjadi aneh apabila sekarang ini justru menanggapi golput dianggap tidak mempunyai harga diri dan berkomentar jangan menjadi warga negara Indonesia," ungkap Suhendra.
Bagi BPN Prabowo-Sandi, menganggap fenomena golput adalah sesuatu yang sudah sering terjadi dalam setiap pemilu. Angka golpul di Indonesia dalam kisaran 20 sampai 30 persen.
Menurut Suhendra, angka itu akan semakin besar jika dianggap Pilpres, Pileg dan Pilkada tidak berjalan demokratis dan mengecewakan.
"Artinya jika mereka kecewa dengan pemerintahan hasil dari pemilu, salah satu cara mengoreksinya adalah dengan cara mengevaluasi kembali hak politik mereka dalam pemilu," ucapnya.
"Dan justru kami BPN Prabowo-Sandi tengah menawarkan suatu konsep dan solusi perubahan atas bangsa ini, meminta dukungan masyarakat Indonesia dalam Pemilu serentak pada 17 April 2019, termasuk juga meyakinkan komunitas golput untuk mendukung dan memilih Prabowo-Sandi, sebagai sebuah solusi atas sengkarutnya persoalan politik, demokrasi dan kebangsaan saat ini," tutup Suhendra menambahkan. [rm]