GELORA.CO - Beredar surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menindaklanjuti keputusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimenangkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD RI.
Respons pun bermunculan atas surat tersebut, termasuk dari Wakil Sekretaris Jenderal, Rachland Nashidik.
"Ngomong-ngomong, pernahkah ada preseden begini, Presiden RI turun tangan sendiri dalam sengketa yang dimenangkan rekan koalisinya -dalam sejarah politik Indonesia?” tegas Rachland, sesaat lalu (Jumat, 5/4).
Surat tersebut bernomor 49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 yang ditujukan kepada Ketua KPU.
Rachlan juga menduga KPU bakal menolak perintah presiden tersebut, karena memenuhi perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kabarnya KPU menolak perintah Presiden karena meneguhi keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Rachland.
Sengketa administratif bermula dari surat bernomor 1492 yang dikirimkan KPU kepada OSO pada 8 Desember 2018.
Dalam surat tersebut, KPU memberikan tenggat hingga Jumat, 21 Desember agar OSO mundur dari jabatannya sebagai pengurus Hanura. Ini adalah syarat mutlak jika ingin tetap masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg.
Bagi KPU, ini sesuai dengan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik manapun rangkap jabatan sebagai anggota DPD. OSO sendiri sejak 2017 hingga sekarang menjabat ketua DPD RI. [rmol]