GELORA.CO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berbicara soal kampanye Prabowo yang semula digelar Semarang namun dipindah ke Solo karena tak mendapatkan izin. KPU mempersilakan BPN melaporkan bila diduga ada kecurangan pemilu.
"Kalau memang dianggap pelanggaran dilaporkan aja ke Bawaslu," kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Pramono mengatakan kampanye terbuka di daerah selalu dikoordinasikan antara pemerintah daerah dengan KPU daerah. Karena itu tempat yang diperbolehkan untuk kampanye terbuka diatur KPU setempat dan Pemda.
"Kalau kebijakan KPU untuk menetapkan tempat di setiap kota itu kan KPU kabupaten kota masing-masing bekerja sama dengan pemda. Di mana tempat-tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye jalan protokolnya di mana ada semua datanya," imbuhnya.
Terkait lokasi kampanye, Pemkot Semarang tidak mengeluarkan izin lapangan Pancasila Simpang Lima digunakan untuk kampanye. Selain itu Pemprov Jateng melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata juga tidak mengeluarkan izin untuk GOR Jatidiri dijadikan tempat kampanye.
Simpang Lima memang tidak masuk dalam daftar lokasi kampanye dari KPU. Namun menurut jubir BPD Prabowo-Sandi Jawa Tengah, Sriyanto Saputro, ada klausul yang memperbolehkan tempat lain selama mendapatkan izin. [dtk]