![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEht5797tECyi4DlKqAaJcuUvZtjdZwVLQaF8TsLNaDAa2tdSaq0fBBB_GL3yAgE7gJHODSPwsC69BZ3DYU9NF5SuOT7sofSbqn40nQktEvptuBVMNrtYXJqkjeM0f4Dc-JyaB1t2pvb7MKo/s640-rw/pengemudi-mobil-camry-maut-pondok-indah-jadi-tersangka_c_193322-640x421.jpeg)
GELORA.CO - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kecelakaan mobil Toyota Camry yang menabrak 8 pengendara motor dari kawasan Tendean hingga kawasan Saharjo, Jakarta Selatan. Namun, anehnya pengemudi mobil B 1185, Deni Supari tidak jadi tersangka. Melainkan, penumpang disampingnya berinisial AB.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir meralat pernyataan yang menyebut Deni adalah pengendara. Setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka semalam, Selasa 23 April 2019 dia menyebut pengemudi saat kejadian adalah AB bukan Deni.
“Setelah di BAP (berita Acara Pemeriksaan) DS bukan pengemudi,” ucap Nasir, Kamis (25/4).
Dia menyatakan tidak ada intervensi dalam kasus ini yang dilakukan Deni hingga akhirnya malah AB yang jadi tersangka, bukan dirinya. Menurut Nasir pada awalnya, keterangan saksi yang mereka mintai keterangan memang sedikit rancu.
Kata Nasir saksi di lokasi kejadian ada yang menyebut Deni sebagai pengendara, ada yang menyebut AB yang pengendara. Sebab, saat kejadian Deni dan AB sudah tak ada dalam mobil karena berupaya melarikan diri.
Alhasil, karena adanya keterangan saksi yang berbeda pada awalnya yang diduga sebagai pengendara adalah Deni. Namun, dalam perkmbangangannya sampai sebelum gelar perkara semalam menurut Nasir akhirnya diketahui AB lah yang pengemudi.
AB dikenakan Pasal 311 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Karena tidak ada yang bisa jawab keterangan pengemudi atau tersangka, informasi yang ada hanya yang dari dalam mobil DS tersebut. Di lapangan saksi massa dia justifikasi pengemudi. Makanya dugaan pengemudi DS,” kata dia.[jpc]