Pemilik Lembaga Survei Wajib Dipenjara Jika Quick Count Meleset

Pemilik Lembaga Survei Wajib Dipenjara Jika Quick Count Meleset

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kabar berbedanya hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei dan hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disoroti oleh Kordinator Pusat Komunitas Relawan Sadar Indonesia (Korsa).

Koordinator Korsa, Amirullah Hidayat bahkan dengan tegas meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses lembaga survei yang mengeluarkan hasil berbeda dengan KPU.

"Bila hasil quick count meleset maka semua pemilik lembaga survei wajib ditangkap dan dipenjara karena telah melakukan provokasi rakyat dan jelas itu pelanggaran hukum," kata Amirullah, Sabtu (27/4).

Ia meyakini tak sedikit lembaga survei yang hitungannya berbeda dengan KPU.

"Kami yakin hitungan survei itu meleset semua. Pengeluaran hasil karena pesanan saja," tegasnya.

Salah satu bukti nyatanya, ujar Amirullah, yakni terkuaknya hasil real count KPU di Provinsi Bengkulu. Pada hitungan KPU, pasangan Prabowo-Sandi unggul dari petahana.

"Seluruh suara TPS yakni 6.165 TPS Bengkulu telah selesai input. Berdasarkan data yang masuk, paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang 50.12 persen sedangkan Jokowi Makruf 49,88 persen," imbuh Kader Muhammadiyah ini.

Hal itu berbeda dengan jhasil yang dikeluarkan lembaga survei melalui quick count. Salah satu yang ia sebut adalah Lembaga Survei Poltracking yang telah mengumpulkan sampel sebanyak 99,30 persen.

Poltracking, katanya, mengunggulkan pasangan Jokowi-Maruf di Bengkulu dengan perolehan 58,78 persen suara.

"Jadi tidak ada alasan kepolisian untuk tidak menangkap pemilik lembaga survei, sebab jelas sudah provokator yang nyata dan wajib dikenakan UU IT," tandasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita