GELORA.CO - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik menilai janggal penangkapan koordinator saksi tingkat RW pencalegannya atas dugaan politik uang.
Penangkapan terjadi di dekat posko kemenangan, Warakas, Jakarta Utara pada Senin (15/4) kemarin pukul 16.30 WIB.
Taufik mengurai salah satu kejanggalannya karena pihak kepolisian setempat yang menangkap, dan bukan Bawaslu Jakut. Saat penangkapan terjadi, ia sedang fokus berkoordinasi dengan koordinator saksi lain sehingga tidak begitu diperhatikannya.
"Tiba-tiba dibisikin saya, ada anak buah yang dibawa polisi, jadi bukan Bawaslu yang bawa, polisi yang bawa. Kemudian saya tetap melanjutkan karena waktunya nggak ada lagi, saya melanjutkan penjelasan-penjelasan kepada para koordinator saksi tingkat RW itu," tutur Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Taufik pun mengakui 80 amplop berisi uang Rp 500 ribu yang diamankan polisi dalam OTT itu pemberiannya. Tapi, tegas Taufik, merujuk UU tidak ada pelanggaran.
"Kedua saya sampaikan, saat itu juga selesai saya memberikan penjelasan, saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Utara. Jawabannya, 'nggak apa-apa Bang itu namanya ongkos politik, nggak dilarang oleh undang-undang'," kata Taufik mengutip penjelasan pihak Bawaslu Jakut.
Dengan dasar inilah menurut dia, tidak sepatutnya koordinator saksi pencalegannya ditangkap.
"Jadi kalau tiba-tiba seperti ini, saya kira mestinya semua yang kasih uang kepada saksi ditangkap aja semua gitu. Ini kan undang-undang yang membolehkan," cetus Taufik bernada kesal. [rmol]