Masuk Tindak Pidana, Surat Suara Tercoblos Harus Ditangani Polri Dan KPK

Masuk Tindak Pidana, Surat Suara Tercoblos Harus Ditangani Polri Dan KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Direktur Eksekutif Government and Political Studies (GPS), Gde Siriana menilai kasus surat suara yang sudah dicoblos di Malaysia perlu melibatkan institusi Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini merupakan tindak pidana pemalsuan surat suara sehingga polisi harus bertindak. KPK juga harus bertindak karena surat suara ini menggunakan uang negara," kata Gde kepada redaksi, Jumat (12/4).

Menurutnya, pencetakan surat suara yang diperuntukkan di Malaysia sangat mungkin melebihi dari jumlah DPT yang ada. Bukan tidak mungkin jika pendistribusian surat suara itu keluar Indonesia melalui maskapai domestik.

Keterlibatan dua lembaga hukum ini juga penting lantaran ia menduga jika kecurangan Pemilu ini melibatkan vendor percetakan nakal.

"Sangat mungkin surat suara ini berasal dari vendor-vendor pencetak surat suara. Modusnya bisa dengan mencetak lebih banyak dari order KPU dan menjual kepada pihak yang tidak berhak," tambahnya.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya PR besar untuk mencermati peristiwa ini. Sebab, kata Gde, kecurangan itu bisa saja terjadi di luar negeri selain Malaysia.

"Modus pencoblosan lebih awal bisa terjadi di negara lain. Tidak mungkin hanya ada pihak pencoblos surat suara saja karena perlu ada kerja sama dengan oknum penyelenggara pemilu setempat dan bahkan sangat mungkin dengan oknum kedutaan," tegasnya.

Keterlibatan KPK dan Polri juga menjadi kebutuhan mendesak yang perlu dilakukan lantaran penanganan kasus ini harus diselesaikan secara cepat agar tak kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

"Jika tidak, rakyat akan percaya bahwa ada modus pencoblosan suara secara masif dan sistematis sebelum pemilu," pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita