Mantan Sekda Kota Malang Menyusul Jadi Tersangka

Mantan Sekda Kota Malang Menyusul Jadi Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK kembali menetapkan tersangka kasus suap pengesahan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. Mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono menjadi tersangka ke-45 kasus rasuah berjamaah itu. 

Cipto berperan bersama-sama mantan Wali Kota Mochammad Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyo. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Anton memerintahkan Ciptono dan Jarot menyiapkan uang "ubo rampe" untuk pembahasan APBD Perubahan 2015 

Ketua DPRD Arief Wicaksono meminta Rp 700 juta untuk pem­bahasan dan pengesahan APBD Perubahan. 

Cipto lalu kemudian memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengumpulkan uang. Juga memerintahkan Jarot mengumpulkan uang dari reka­nan Dinas PU. 

Setelah uang untuk DPRD tersedia, Cipto dan Arief membahas waktu pengesahan APBD Perubahan. "Waktu pengesahan diatur agar tak kentara terlalu cepat disetujui oleh DPRD," kata Febri. 

Atas keterlibatannya, Cipto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Skandal suap ini menyeret hampir semua anggota DPRD Kota Malang. Awalnya, KPK menetapkan Jarot, Arief dan seorang pengusaha Hendrawan Kamaruzaman sebagai tersangka. 

Gelombang kedua, KPK me­netapkan 19 tersangka. Yakni Anton dan 18 anggota DPRD. Berikutnya, 22 anggota DPRD menyusul ditetapkan sebagai tersangka. 

Wali Kota Diperiksa 

Dalam penyidikan perkara Cipto, Wali Kota Malang saat ini, Sutiaji ikut diperiksa KPK. Pemeriksaan dilakukan di aula Rupatama, Polres Malang Kota, kemarin. 

"Saya hanya memenuhi pem­berkasan yang sudah-sudah, karena ini kan tersangkanya baru sehingga bersifat wajib, itu saja," kata Sutiaji. 

Mantan Wakil Wali Kota itu menganggap tak ada pengembangan kasus baru. Penyidikan masih berkaitan dengan kasus suap APBD Perubahan tahun 2015. 

"Ada fakta persidangan ke­marin menyampaikan bahwa ada dana pokir (pokok pikiran) THR. Kemudian ada dana satu persen, itu saja. Sama seperti fakta sidang kemarin," papar Sutiaji. 

Sutiaji dipanggil menjalani pemeriksaan bersama Sekda Kota Malang saat ini Wasto, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Totok Kasianto. Sebelumnya, ruang kerja Wasto sempat digeledah KPK. 

Vonis Anggota DPRD 

Hingga pekan lalu, Pengadilan Tipikor Surabaya telah men­jatuhkan vonis kepada 28 ang­gota DPRD Kota Malang. 

Majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana memvo­nis 7 anggota DPRD dengan hu­kuman 4 tahun 1 bulan penjara. 

Mereka adalah Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasodjo. 

Sementara Sony Yudhiarto dan Teguh Puji Wahyono mas­ing-masing divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Adapun Mulyanto 4 tahun 6 bulan penjara. 

"Semua terdakwa dikenai denda sebesar Rp 200 juta sub­sider 1 bulan penjara," putus Cokorda. 

"Yang meringankan, semua terdakwa mengakui perbuatan­nya, dan tidak berbelit-belit. Sementara pertimbangan yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta merusak marwah dan citra DPRD Kota Malang," papar Cokorda. 

Jaksa KPK menerima putusan hakim. Kecuali untuk perkara Sony Yudiarto. "Karena ter­dakwa Sony belum mengem­balikan uang kerugian negara," ujarnya. 

Sebelumnya, pada 19 Desember 2018 Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada 18 anggota DPRD Kota Malang. Mereka dihukum penjara rata-rata selama 4 tahun dan hak politiknya dicabut. 

Sementara 12 anggota DPRD Kota Malang lainnya masih men­jalani persidangan. Pada 2 April lalu, jaksa KPKmembacakan tuntutan untuk terdakwa Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari. Sama seperti lainnya, mereka dituntut hukuman 4 tahun penjara. 

Para anggota DPRD itu diang­gap terbukti menerima suap Rp 700 juta untuk kasus suap dan gratifikasi Rp 5,8 miliar untuk pengesahan APBD Perubahan 2015. Setiap anggota dewan menerima Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita