GELORA.CO - Mantan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut Jawa Barat, Ajun Komisaris Polisi Sulman Aziz memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Garut, untuk didengar keterangannya terkait penggalangan dukungan calon presiden.
Sulman sempat mengeluarkan pernyataan adanya tekanan, agar memenangkan pasangan calon presiden 01 yang dilakukan Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Satria Wiguna, Minggu 31 Maret 2019. Namun, pernyataan tersebut dicabut, Senin 1 April 2019.
Sulaman didampingi Kabid Kum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yoslan dan sejumlah perwira Polda Jabar. Sulman didengar keterangannya selama kurang lebih dua jam yang dimulai pukul 13.00-15.00 WIB.
Saat diwawancara sejumlah wartawan, Sulman tidak memberikan keterangan seputar kasus pengakuan yang dicabut kembali. "Enggak, yang pasti bagaimana caranya, agar pelaksanaan pemilu berjalan aman dan damai," katanya.
Selain Sulman, tiga orang Kapolsek di Garut, juga diundang untuk didengar keterangannya oleh pihak Bawaslu Kabupaten Garut. "Ya, saya sebagai saksi kasus pak Sulman," ujar Kapolsek Karangpawitan, Komisaris Polisi Oon Suhendar.
Dua kapolsek lainnya yang didengarkan keterangannya sebagai saksi yaitu, Kapolsek Garut Kota, Komisaris Polisi Uus Susilo dan Kapolsek Cilawu, Komisaris Polisi Jajang. [vva]