Lembaga Quick Count yang Menangkan Jokowi Diadukan ke Polisi

Lembaga Quick Count yang Menangkan Jokowi Diadukan ke Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sejumlah lembaga survei dilaporkan ke Bareskrim Polri karena mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019. Lembaga survei ini dipolisikan terkait dugaan tindak pidana kebohongan publik dan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beberapa lembaga survei dan konsultan yang dilaporkan adalah Indobarometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politica, Poltracking, Perludem, SMRC dan lembaga survei lain yang menampilkan hasil hitung cepat pemilihan presiden-wakil presiden 2019 di stasiun televisi. Pihak pelapor adalah Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH).

Kuasa hukum KAMAKH, Pitra Romadoni menyebut alasan membuat laporan tak lain karena hasil quick count yang memenangkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Padahal, menurutnya ribuan tempat pemungutan suara atau TPS memenangkan paslon nomor rut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Karena hasil survei ini jelas-jelas membingungkan masyarakat kita. Kalau kita berpatokan kepada quick count, kebenarannya itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara penuh," kata Pitra di Bareskrim Polri, Kamis 18 April 2019.

Untuk itu, dirinya mendesak Bareskrim segera melakukan audit terhadap seluruh lembaga survei yang memenangkan laslon Jokowi-Ma'ruf. Kata dia, apabila berdasar hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti ternyata Prabowo-Sandi yang keluar sebagai pemenang, maka lembaga survei tadi harus bertanggung jawab atas yang mereka perbuat.

"Memang nomor LP-nya belum ada tadi, tapi Alhamdulilah di dalam tadi laporan kami katanya akan ditindaklanjuti," ujar dia lagi. [vv]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita