GELORA.CO - Aktivis sekaligus advokat Eggi Sudjana hari ini penuhi panggilan Polda Metro Jaya atas tuduhan perbuatan makar dan pencemaran nama baik.
Namun kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Ramdhoni Nasution merasa banyak kejanggalan terkait pemanggilan kliennya oleh Polda Metro Jaya.
“Pertama, pelapor saat itu membuat laporan polisi dengan tuduhan 160 KUHP (penghasutan), tapi kenapa surat panggilan bang Eggi dituduhkan pencemaran nama baik dan makar,” kata Pitra saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/4).
Pitra melusurkan, dipanggilnya Eggi Sudjana bukan berasal dari laporan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewi Ambarwati Tanjung atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
“Ini Bang Eggi dilaporkan oleh Supriyanto,” jelasnya.
Keanehan lain, sambung Pitra, Polda Metro dinilai sangat cepat memproses laporan saat menerimanya pada tanggal 19 April 2019, hari ini 26 April 2019 sudah dilakukan pemanggilan.
“Hanya seminggu, saya enggak tau, apakah pelapor sudah di BAP, apakah polisi sudah gelar perkara, kok cepat sekali,” pungkas Pitra.
Sebelumnya, Eggi Sudjana sempat mengutarakan ucapan people power akan terjadi jika KPU menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019 ditengah banyaknya dugaan kecurangan pada Senin (22/4) lalu yang kemudian video pernyataannya viral. [rmol]