GELORA.CO - Pascakejadian ditemukannya surat suara yang tercoblos di Malaysia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat adanya beberapa kejanggalan. Itu sebabnya masih banyak hal yang perlu diklarifikasi sebelum pengambilan keputusan.
Yang mencolok adalah tidak adanya boks bersama surat suara di dalam gudang. Tanggapi hal ini, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan seharusnya surat suara disimpan di dalam boks karena itu sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
“Kalau pemungutan suara dua metode, yaitu metode TPS dan KSK itu di dalam kotak. Kotak suara dimana ditemukan spesifikasinya itu ya. Kemudian kalau pos itukan dari jasa yang kemudian dikerjasamakan pos surat suara ini ada metodenya didalam PO BOX ya. Dan kemudian kalau mau dihitung ya didalam kotak,” ujar Hasyim di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).
Setelah itu, baru pada tanggal 17 April 2019 dilakukan penghitungan suara.
“Nanti penghitungannya tanggal 17 itu nanti yang pos yang menghitung adalah PPLN, kalau TPSLN yang akan menghitung adalah TPPS, kalau KSK yang akan menghitung adalah KPPSKSK. Jadi masing masing ada tugasnya dan fungsinya jadi nanti akan dibuka kotaknya," jelas Hasyim.
Yang menjadi pertanyaan bagi Hasyim, yakni ketika di dalam video yang beredar, tidak terlihat boks, tapi malah surat suara yang dikemas kedalam kantong-kantong plastik berwarna hitam.
Parahnya, selain tidak adanya boks, dalam video juga orang dengan santainya hilir mudik ke dalam gudang yang diduga juga dinilai janggal.
“Jadikan tadi bagi kami jadi pertanyaan ini kok di dalam karung, sorry, di kantong. Kemudian orang kok begitu mudah masuk ke situ? Buka-buka kantong kemudian membuka seret-seret cetakan itu. Ini gimana ceritanya kok bisa begini? Ini yang perlu di klarifikasi,” tutupnya. [rmol]