KPU: Hanya Bawaslu dan MK yang Bisa Perintahkan Pemilu Ulang

KPU: Hanya Bawaslu dan MK yang Bisa Perintahkan Pemilu Ulang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku enggan memikirkan wacana Pemilu ulang usai ditemukannya sejumlah dugaan kecurangan.

Anggota KPU Pramono Ubaid mengatakan, hanya ada dua institusi yang punya wewenang untuk merekomendasikan agar dilakukan Pemilu ulang. 

"Yang bisa memerintahkan Pemilu ulang kan Bawaslu dan MK saja," ujar Anggota KPU, Pramono Ubaid di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Selasa (30/4).

Promono menambahkan, pada dasarnya KPU hanya melaksanakan keputusan dalam perundangan atau keputusan dari lembaga yang berwenang untuk memberikan perintah terkait Pemilu.

"Selama Bawaslu dan MK tidak memerintahkan itu (Pemilu ulang), tentu KPU tidak punya kewenangan untuk mengambil inisiatif," jelasnya.

Begitu pun saat ini, dijelaskan Pramono, sudah ada beberapa TPS di sejumlah daerah yang melakukan penghitungan ataupun pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi Bawaslu.

"Kan sudah ada pemungutan suara ulang, susulan kan sudah kita laksanakan," tukasnya. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita