GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Terpidana kasus korupsi ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
"Hari ini KPK memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto, untuk tersangka MN (Markus Nari) ya," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/4).
Dalam kasus ini, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP. Ia menjadi tersangka yang kedelapan sejak 2017 silam dan ditahan per 1 April 2019.
Markus diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi KTP-el.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dan diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan KTP-el. [rmol]