KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Terkait Suap Pertambangan Konawe Utara

KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Terkait Suap Pertambangan Konawe Utara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi sebagai saksi dugaan suap pemberian izin kuasa tambang dan operasi produksi Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Dirjen Bea Cukai itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman alias (ASW).

"Hari ini penyidik KPK memanggil Heru Pambudi untuk tersangka ASW," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (2/4).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Dia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.

KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara dari korupsi itu mencapai Rp 2,7 triliun. Angka itu disebut KPK berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Aswad Sulaiman disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dia juga diberatkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita