GELORA.CO - Kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, penyidik antirasuah memanggil Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR, Romahurmuziy alias Romi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RMY (Romi)," ujar kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/4).
Untuk perkara ini, KPK telah menyita sejumlah uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci ruangan kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Selain Romi, dua tersangka lainnya yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rmol]