GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan dana sebesar Rp 1,5 miliar mengalir kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, posisi Menpora Imam Nahrowi dalam hibah KONI masih diselidiki.
"Tentu akan didalami. Yang pasti ketika diperiksa di tahap penyidikan kami sudah mengonfirmasi dan mengklarifikasi posisi dari Menpora terkait kalau ada proposal-proposal atau pengetahuannya tentang pengajuan dana," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (22/4).
Namun demikian, Febri belum bisa memastikan Imam Nahrowi dihadirkan sebagai saksi.
"Nanti tentu sesuai kebutuhan di persidangan. Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," kata Febri.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (22/3) bulan lalu,
Dugaan jatah Rp 1,5 miliar untuk Menpora Imam Nahrawi mengemuka dalam kesaksian Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (22/3) bulan lalu.
Suradi ketika itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Ia menafsirkan inisial M sebagai menteri atau Menpora Imam Nahrawi.
Menurut Suradi, saat itu Fuad memintanya agar menuliskan daftar penerima fee. Daftar penerima itu ditulis dengan inisial, salah satunya M.
Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti daftar nama yang diduga akan menerima fee dana hibah tersebut. Inisial M berada paling atas.
"Ini nomor 1, inisial M apa maksudnya?" tanya jaksa.
"Mungkin untuk menteri, " jawab Suradi.
"Jangan mungkin, sepengetahuan Saudara tahu dari terdakwa (Fuad)?" tanya jaksa lagi.
"Menurut asumsi saya itu menteri," jawabnya. [rm]