GELORA.CO - Para oknum pelaku kecurangan penghitungan suara hasil Pemilihan Presiden (Pilpres)2019 selayaknya ditangkap dan diproses secara hukum menurut peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Dalam temuan Forum Alumni Perguruan Tinggi Indonesia (API), dugaan kecurangan dalam proses penghitungan rekapitulasi suara dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis untuk memenangkan petahana di berbagai daerah.
"Kami juga menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak berbuat curang dalam melakukan perhitungan suara," tegas Ketua Forum API, Akhmad Syarbini dalam keterangannya.
Dia mencatat kesalahan input data itu hingga 105 kali dan secara masif terjadi di berbagai provinsi seperti DKI Jakarta, Maluku, Banyu Asin, Subang, Kebumen, dan daerah lainnya di Indonesia.
Tak hanya dalam bentuk salah input data C1, kecurangan juga terjadi pada pencoblosan kertas suara sebelum pelaksaaan Pemilu yang ternyata memenangkan salah satu paslon peserta Pilpes 2019.
Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) harus mencabut pembredelan dan memulihkan nama baik situs www.jurdil2019.org yang dilakukan secara sewenang-wenang.
"Situs www.jurdil2019.org merupakan pengawas independen guna mencegah terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2019," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Presidium Universitas Kristen Indonesia (UKI) Sangap Surbakti menyoroti wacana pelaksaaan Pemilu ulang. Ia setuju dengan wacana tersebut untuk menghasilkan Pemilu yang jujur dan adil.
Namun dengan catatan, seluruh anggota KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia diganti anggota yang baru.
"Mau diulang 10 kali tapi KPU dan Bawaslunya tidak diganti sama orang yang baru itu percuma saja. Karena kami tidak bisa menjamin pemilu ulang itu akan berlangsung dengan jujur dan adil," tegas Sangap. [rmol]