Kemenkominfo Bantah Dapat Permintaan Buka Blokir <i>Jurdil2019.org</i>

Kemenkominfo Bantah Dapat Permintaan Buka Blokir Jurdil2019.org

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih memblokir dua halaman situs Jurdil2019.org dan Jurdil2019.net. Mereka membantah ada permintaan dari Bawaslu untuk mencabut blokir terhadap kedua situs tersebut.

"Hingga Selasa (23/4) pukul 18.00 WIB, Kementerian Kominfo belum menerima permintaan normalisasi website Jurdil2019.org dan Jurdil2019.net dari Bawaslu," ungkap pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu Nando, Selasa (23/4).

Nando menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan setelah pihaknya mendapat permintaan dari Bawaslu. Bawaslu sendiri menyebut Jurdil2019.org telah menyalahi aturan karena ikut melakukan penghitungan suara. Sementara izin yang diberikan sebatas mengawasi pemilu. 

”Jadi kemarin sore mendapatkan laporan dari Bawaslu, menyatakan bahwa jurdil2019.org dan jurdil2019.net itu diminta oleh Bawaslu untuk di blokir," ungkapnya.

Sementara itu, Tim Advisor Jurdil2019.org, Herman Tohari menjelaskan bahwa tuduhan kepada pengelola Jurdil2019.org terbantahkan setelah pihaknya meminta klarifikasi ke Komisioner Bawaslu M. Afifudin. Atas penjelasan yang diberikan, sambung Herman, Bawaslu akan mencabut blokir kepada situs mereka. 

"Seharusnya mulai hari ini, Jurdil2019.org tidak ada hambatan lain. Dan mereka sendiri yang akan datang ke Kemkominfo untuk memerintahkan pencabutan blokir," kata Herman, Senin (22/4) malam.

"Bawaslu akan menggelar jumpa pers dengan Kemkominfo untuk mencabut blokir ini," terang Herman. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita