GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Gresik Muafaq Wirahadi, tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 20 hari dimulai dari 4 April-24 April 2019 untuk tersangka HRS dan MFQ," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/4).
Namun, KPK belum memperpanjang masa penahanan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi karena beralasan sakit.
"Sedangkan untuk tersangka RMY belum dilakukan perpanjangan penahanan bersama dua tersangka lain. Karena yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran di Rumah Sakit Polri dari tanggal 2 April 2019," jelas Febri.
Adapun, Romi selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rm]