GELORA.CO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi II DPR Markus Nari.
Politisi Golkar itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap mega proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
Hal ini disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/4).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka, selain Markus yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Markus Nari merupakan salah satu dari beberapa saksi yang diagendakan untuk diperiksa terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
Meskipun telah berstatus tersangka, KPK tidak menahan Markus Nari. Status tersangkanya sejak 2 Juni 2017 lalu atas dugaan merintangi proses penyidikan dan pengadilan.
KPK menjerat Markus Nari dengan pasal berlapis karena juga diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan KTP-el.
Markus Nari diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi e-KTP), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR. [rmol]