Kasus Dana Kemah, Kuasa Hukum Heran Polisi Minta Diaudit BPKP DKI

Kasus Dana Kemah, Kuasa Hukum Heran Polisi Minta Diaudit BPKP DKI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi dan apel Pemuda Islam yang dilaksanakan pada 2017 silam kembali dilanjutkan, setelah dijeda untuk pengamanan Pemilu 2019.  

Tim kuasa hukum PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni menilai ada yang janggal dalam penyidikan kasus ini. 

Delapan saksi yang dipanggil ternyata bukan dimaksudkan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, melainkan klarifikasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta. 

"Ternyata surat panggilan itu, bukan untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya melainkan klarifikasi atau dimintai keterangan dalam proses audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan DKI Jakarta," ucap Gufroni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/4).

Padahal, lanjut Gufron, BPK telah menyatakan tidak ditemukan adanya potensi kerugian negara dalam kegiatan kemah pemuda Islam. 

"Namun anehnya pihak kepolisian memanggil beberapa saksi di daerah (Yogyakarta) untuk dimintai keterangan oleh BPKP DKI Jakarta," kata Gufroni.

Tak hanya itu, Gufroni juga heran dengan pernyataan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Dariyan, beberapa waktu lalu, yang bersikukuh ada kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih. 

"Tentu pernyataan Kombes Adi ini harus dibantah karena informasinya cenderung menyesatkan, karena pada realitanya yang melakukan pengecekan bukanlah BPK melainkan BPKP DKI Jakarta. Ini yang harus diluruskan ke publik," lanjutnya.

Menurut Gufron, polisi terkesan tidak percaya BPK dengan dilakukan pemeriksaan ulang oleh pihak BPKP DKI Jakarta.

"AKBP Bhakti Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan ringan menjawab, bahwa hal itu dilakukan untuk efisiensi dan menghindari proses-proses lama yang formal. Bagi kami, jawaban AKBP Bhakti menyiratkan adanya ketidakpercayaan kepada BPK dalam kewenangannya dalam menetukan kerugian negara. Padahal tidak boleh ada lembaga pemeriksaan yang bisa dan boleh melakukan pemeriksaan ketika BPK sedang bekerja," kritiknya. 

Gufroni menekankan, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara ialah hanya BPK dan bukan kewenangan BPKP.

"Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP atau Inspektorat atau SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian negara," tegasnya.

Atas dasar ini, Gufroni menyatakan, pihaknya sangat keberatan dan menolak dilibatkan BPKP dalam kasus kemah Pemuda Islam. 

"Karena kami menilai sudah ada BPK yang berwenang melakukan audit dan ketika BPK sudah menyampaikan bahwa tidak ada temuan kerugian negara, semestinya kasus ini harus dihentikan dan polisi harus mengeluarkan SP3," pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita