Kanibalisme Suara Caleg Satu Partai untuk Raih Kursi

Kanibalisme Suara Caleg Satu Partai untuk Raih Kursi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pasca pencoblosan suara, persaingan terjadi tidak lagi di tingkatan antara partai politik melainkan telah memasuki babak calon legislatif dalam partai politik yang sama.

Kanibalisme perolehan suara sulit dicegah, karena yang akan terpilih didasarkan suara terbanyak caleg setelah jumlah kursi diperoleh lewat mekanisme penghitungan suara.

Pemilih yang mencoblos surat suara pada gambar partai (bukan gambar caleg) maka suaranya dialihkan ke caleg tertentu yang biasanya berperan di struktural partai tersebut. Ini biasanya diputuskan oleh rapat internal partai bersangkutan.

Saksi parpol akan berubah menjadi saksi caleg. Dia bisa saja diam ketika caleg yang didukungnya ketambahan suara. Banyak caleg papan bawah yang rela suaranya dipindahkan. 

Namun dalam beberapa kasus, caleg papan bawah tidak menerima dengan keputusan partai yang demikian. Mereka ini sudah berkampanye habis-habisan turun ke masyarakat. Selain berusaha mendekati pemilih, mereka juga membawa nama partai. Apalagi tidak sedikit dana yang telah mereka keluarkan.

Demi memenuhi capaian kursi, suara yang mereka dapat harus dialihkan ke caleg tertentu yang memegang struktural partai, hal tersebut tentu tidak mengenakkan. 

Terkait hal ini, Gelora.co menerima keluhan kader partai yang tak rela suaranya dialihkan ke caleg struktural. Sebut saja caleg A dari partai X.

Caleg A menceritakan bahwa dirinya memperoleh suara terbanyak ke-dua di partai X. Namun perolehan suaranya dialihkan ke caleg B yang berada di urutan ke-tiga. Hal ini karena caleg B aktif di struktural partai. Para saksi di TPS juga bungkam karena mereka digerakkan oleh struktural partai.

Caleg A yang tak rela suaranya dialihkan berharap perkara ini ditindak oleh penyelenggara pemilu. Ia sudah berjuang waktu, tenaga dan biaya untuk duduk ke senayan. Namun ia tak berdaya dengan keputusan struktural partai yang menggeser suara yang ia peroleh.

Geser Suara Partai ke Caleg, Sanksi Pidana Menanti

Bawaslu mengingatkan semua Partai Politik (Parpol) untuk mengawasi suara internal, mulai dari suara partai maupun Calegnya. Sebab tak menutup kemungkinan suara parpol bergeser menjadi suara Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Bawaslu menekankan semua Parpol untuk mengawal perolehan suara partai dan semua caleg yang di usung. Hal ini berkaca dari Pemilu 2014 menyusul banyaknya laporan yang masuk soal bergesernya suara partai ke Caleg.

”Yang perlu diperhatikan saat ini adalah pergeseran suara juga dapat terjadi bukan hanya di antar partai, tetapi sangat memungkin pergeseran suara di internal partai. Inilah yang perlu diwaspadai semua parpol dan caleg. Maka kami berharap parpol bisa membantu pengawas untuk melototi hal tersebut agar tidak ada pergeseran suara,” kata Ketua Bawaslu Lampung  Fatikhatul Khoiriyah, Selasa (23/4).

Dalam proses tahapan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan saat ini, Khoir menekankan kepada jajaran pengawas pemilu mulai Panwascam, PPL (panitia pengawas lapangan) untuk melakukan pencermatan angka-angka yang ada form C1 di masing-masing perolehan dan juga penjumlahan.

”Iya karena saat ini kami sudah menemukan pada C1 yang penjumlahannya salah, seperti yang ada di Metro kemudian di Tulangbwang. Itu partai PDIP yang mestinya jumlahnya 50, namun jumlahnya 100. Tapi kami sudah meminta konfirmasi kesalahan penjumlahan itu, kemudian juga memastikan tidak adanya pergeseran suara,” tambahnya.

Khoir juga mengingatkan pada semua penyelenggara untuk tidak mencoba merubah suara hasil pemilu 2019. Sebab jika penyelenggara terbukti maka akan dipastikan pelanggaran Pidana Pemilu.

”Kami menghimbau kepada teman-teman PPK untuk tidak mencoba melakukan pergeseran suara, dan memastikan apa yang di plenokan sesuai dengan hasil TPS. Karena ada sanksi Pidana yang bakal menimpa penyelenggara bagi yang melakukan perubahan suara penghitungan di TPS,” tandasnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita