GELORA.CO - Seorang caleg asal Sragen, Jawa Tengah, Sugimin, ditemukan tergeletak tidak bernyawa di pinggir jalan di Wonogiri, Senin (15/4) malam.
Sepekan kemudian terungkap pria 52 tahun itu diduga dibunuh teman wanitanya yang berinial N, warga Kelurahan Giritirto, Wonogiri. Tragisnya, caleg petahana dari Partai Golkar itu dibunuh dengan racun tikus.
Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Adhitia Mulya mengungkapkan, N sudah ditangkap pada Selasa pekan lalu. Tapi, polisi baru melakukan gelar perkara Senin (22/4), setelah memastikan perempuan 44 tahun itu sebagai tersangka. Tersangka merupakan seorang dosen perguruan tinggi swasta di Kediri.
“Setelah memeriksa saksi dan hasil autopsi, polisi menyatakan N sebagai tersangka. Motifnya sakit hati karena korban tidak kunjung menikahinya,” ujar Adhitia, Selasa (23/4).
Tersangka N yang juga seorang pengusaha konveksi itu mengaku dirinya merasa tertekan, karena Sugimin sering meminta uang dalam jumlah banyak. Sejak menjadi caleg, korban menyuruhnya menyediakan uang Rp750 juta untuk biaya pencalegan.
“N merasa diteror. Akhir-akhir ini korban Sugimin malah mengancam akan menculik anaknya kalau N tidak memberinya uang,” kata Adhitia.
Dari hasil autopsi, kematian Sugimin diduga akibat racun tikus. Tersangka memasukkan serbuk racun ke dalam kapsul setelah membuang isinya. Korban memang selalu minum obat kapsul saat penyakit asam lambungnya kambuh.
Menurut Adhitia, pelaku meminumkan racun tikus dalam bentuk kapsul itu sebanyak tiga kali. Sugimin sempat masuk dua rumah sakit usai minum racun yang pertama dan kedua. Setelah sehat, pelaku kembali meracuninya.
“Terakhir, saat korban sekarat, tersangka membawanya keliling kota dengan mobil. Tersangka kemudian meninggalkan korban di pinggir jalan. Lalu dia kembali ke tempat itu dan pura-pura menemukan korban,” ujar Adhitia.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati mengatakan kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Tersangka sudah menyiapkan racun tikus yang dimasukkan ke dalam kapsul. Pelaku hapal kebiasaan korban yang meminum obat kapsul saat penyakitnya kambuh.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Hukumannya bisa seumur hidup,” ujar Tanti.
Saat ini tersangka N mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Adhitia mengatakan selama seminggu ini kondisi kejiwaan N sangat labil dan beberapa kali mencoba bunuh diri.
“Karena itu penjagaan sel kami tingkatkan, termasuk sterilisasi dari benda-benda berbahaya,” ujar Adhitia, menambahkan. [idn]