GELORA.CO - People power yang disuarakan Eggi Sudjana berujung laporan terhadap dirinya ke kepolisian.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan caleg PDI Perjuangan, Dewi Tanjung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Hari ini, Eggi memenuhi panggilan polisi.
"Dalam kesempatan ini saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkaitan dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," tegas Eggy DI Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4).
Eggi menjelaskan, people power dimaksudnya adalah sebuah konsekuensi logis dari tidak adanya respon terhadap kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Jadi kecurangan ini sudah kita upayakan secara prosedur, datang ke Bawaslu, saya ke Malaysia juga saya temui Dubes, tapi tidak ada respontif yang berharap untuk bisa diselesaikan," ujarnya.
Menurut Eggi, gerakan people power sah mengacu UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 dan 3 yang menyatakan kedaulatan rakyat.
"Bahkan pasal 28 e ayat 3 UUD'45 menyatakan setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Dan pendapat saya sebagai advokat loh, jangan lupa," katanya.
People power adalah respon atas kecurangan Pemilu 2019 yang masih terus berlangsung hingga hari ini.
"Nggak ada undang undang yang saya langgar, undang undang mana yang saya langgar? Tidak ada," tegasnya.
Menurutnya, gerakan people power hanya bisa dihentikan oleh Jokowi dengan memastikan penyelenggaraan Pemilu 2019 berjalan jurdil.
"Caranya gimnaa, larang KPU jangan begitu kan dia sebagai presiden bukan capres harus berlaku adil untuk rakyat Indonesia. Kalau Jokowi tidak melakukan penghentian kepada cara-cara kotor seperti ini, Jokowi termasuk penjahat demokrasi. Begitu saya kira," tandasnya. [rmol]