Dugaan Suap Dana Perimbangan, Penyidik KPK Garap Anak Buah Sri Mulyani

Dugaan Suap Dana Perimbangan, Penyidik KPK Garap Anak Buah Sri Mulyani

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya.

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat.

"RS dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (1/4).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka diantaranya Anggota DPR RI Fraksi PAN, Sukiman dan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak, Natan Pasomba alias (NPS).

Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba.

Sukiman selaku penerima suap dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba selaku pemberi suap dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita