Djoko Santoso: Abaikan Informasi Hitung Suara yang Bukan dari KPU dan BPN

Djoko Santoso: Abaikan Informasi Hitung Suara yang Bukan dari KPU dan BPN

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak berpegang pada hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga yang hingga pagi ini menunjukkan keunggulan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin.

"Penghitungan cepat yang dilakukan dengan metode sampling 0,2 sampai dengan 0,4 persen dari seluruh total 810 ribu TPS Indonesia, bukanlah hasil resmi yang dapat menentukan pemenang Pemilihan Presiden 2019," tegas Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso melalui pernyataan sikap tertulis yang diterima redaksi, Kamis (18/4). 

Hal ini mengacu hasil quick count Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

"Seluruhnya tidak akurat dan memiliki tingkat kesalahan yang sangat besar," imbuh Djoko. 

Menurut Djoko, ketidaksesuaian informasi seperti ini dapat mengakibatkan keresahan dan demoralisasi Satgas dan relawan BPN Prabowo-Sandi yang secara sukarela masih terus menjalankan fungsinya dalam mengawasi dan mengamankan suara.

Djoko mengingatkan, penghitungan suara manual berjenjang yang dilakukan oleh KPU mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional masih berlangsung. 

"BPN Prabowo Sandi sedang melakuKan penghitungan suara berbasis form C1, dengan hasil yang menunjukkan kemenangan Prabowo-Sandi," terangnya. 

Didasari itulah BPN Prabowo-Sandi mengimbau kepada seluruh komponen BPN PS, BPD, Sekber Provinsi, Sekber Satgas, saksi dan relawan tetap semangat.

"Terus jalankan fungsi pengawasan serta pengamanan perolehan suara pasangan calon Prabowo-Sandi, untuk mengawal kemenangan hingga selesai," ujarnya. 

Djoko juga meminta, seluruh berita/informasi penghitungan suara yang bukan berasal dari KPU dan BPN Prabowo-Sandi agar diabaikan. 

"Segera melaporkan kecurangan-kecurangan dan indikasi kecurangan yang terjadi di tiap tingkatan kepada BP provinsi, BP daerah, Sekber Satgas Provinsi, Kabupaten/Kota dan direktorat satgas BPN PS," terangnya. 

Khusus kepada seluruh saksi yang bertugas di TPS, Djoko berpesan, untuk mengumpulkan salinan form C1 dan mendokumentasikannya melalui foto dan video. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita