GELORA.CO - Surat suara yang telah tercoblos ditemukan di Kabupaten Musi Banyuasin, tepatnya di TPS 03, Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu. Rabu (17/4).
Dalam proses pemeriksaan sedikitnya ada empat surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden ditemukan telah tercoblos untuk paslon nomor urut 01.
Penemuan tersebut berawal saat seorang pemilih menyalurkan suaranya di TPS 03 sekitar pukul 08.30 WIB. Ketika hendak melakukan pencoblosan, diketahui surat suara presiden dan wakil presiden telah tercoblos. Hal itu langsung dilaporkan ke anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Awalnya satu orang pemilih hendak mencoblos, diketahui surat suaranya telah tercoblos. Kemudian, kita langsung lakukan pemeriksaan kertas surat suara, khususnya yang presiden dan wakil presiden. Saat diperiksa itu, ada temuan lagi. Jadi total ada empat surat suara yang telah tercoblos," ujar Ketua TPS 03, Feby, Rabu (17/4).
Feby menyebut surat suara yang tercoblos tersebut kemungkinan dalam satu tumpukan. Pasalnya coblosan berada di posisi yang sama.
"Temuan ini sudah kita laporkan ke Bawaslu dan pihak kepolisian," ujar Feby.
Sementara, Anggota Linmas, Syaiful Utama, menambahkan surat suara disimpan di dalam rumah lantaran hujan yang terjadi tadi malam. Meskipun begitu, surat suara dijaga oleh dirinya dan anggota Linmas yang lain, serta pihak kepolisian.
"Karena hujan, jadi di dalam dengan penjagaan ketat hingga pagi hari. Saat dibuka, semuanya masih tersegel dengan rapi. Jadi kita tidak tahu kenapa bisa tercoblos,"ujar Syaiful, Rabu (17/4).
Ditemui terpisah, Ketua KPU Muba, Maryadi Mustofa mengatakan pihaknya telah mendatangi langsung TPS 03 dan meminta keterangan para petugas. Dari sana diketahui surat suara benar-benar tercoblos.
"Ya, ada 4 surat suara yang telah tercoblos di nomor 01. Untuk sementara surat suara tersebut dibatalkan dan masuk kategori rusak, lalu dibuatkan BAP," kata Maryadi.
Disinggung mengenai unsur kesengajaan, Maryadi mengatakan pihaknya belum mengetahui hal itu karena masih akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
"Kalau untuk unsur kesengajaan itu kewenangan bawaslu dan polisi, sudah dilaporkan dan dikoordinasikan untuk langkah selanjutnya," katanya. [kp]