GELORA.CO - Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Dirut PLN, Sofyan Basyir alias SFB.
Dedeng yang keluar dari gedung KPK sekira pukul 14.53 WIB itu tampak santai dan ramah saat ditanya awak media.
Ia mengaku didalami penyidik KPK terkait penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) yang dia ikut melakukan paraf.
"Ditanya soal tupoksi saya saja. Tadi, ya tadi mengenani (perpres) itu. Saya hanya ikut paraf saja," kata Dedeng dengan nada pelan kepada awak media, di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (29/4).
Dalam perkara ini, KPK menduga pada tahun 2016, Sofyan Basir menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik meskipun belum terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4/2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).
Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama sebagaimana jatah yang akan diterima Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham jika Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Dedeng pun hanya ikut menandatangani Perpres Nomor 4/2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan itu.
"Paraf yang di Perpres-nya itu parafnya. Gatau, kalau itu sudah di penyidikan nanti saya salah. Saya hanya tupoksi itu saja," tutupnya. [rm]