Dilaporin Caleg PDIP Ke Polisi, Eggi: Ini Orang Nggak Ngerti Hukum

Dilaporin Caleg PDIP Ke Polisi, Eggi: Ini Orang Nggak Ngerti Hukum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan makar dari caleg PDI Perjuangan, Dewi Tanjung. 

Sekitar pukul 13.30 WIB, Eggi tiba di gedung Reskrimum PMJ ditemani emak-emak relawan Prabowo-Sandi. 

Kepada wartawan, Eggi mengaku sebenarnya malas meladeni laporan semacam ini. 

"Apalagi ini lapor balik gitu. Karena saya belajar dari Pak Prabowo, dia difitnah kayak apapun, dicaci maki, terakhir dibilang sinting gila, dia nggak ngelawan. Saya ikutin Prabowo sebagai yang saya jadikan pemimpin, tapi kenapa saya ke sini juga ya karena dipanggil oleh polisi, saya hargai polisi," ucap Eggi, Jumat (26/4).

Eggi menjelaskan, dirinya tidak bisa dipidana jika pasal 160 KHUP tentang penghasutan yang digunakan dalam laporan Dewi Tanjung. 

"Melaporkan saya pakai pasal 160, 160 itu pasalnya sudah diubah frasanya oleh MK, oleh putusan nomor 7 tahun 2009 bahwa pasal 160 itu jadi delik materil. Delik materil tidak bisa saya dipidana atau dipersoalkan kalau tidak ada akibat dari apa yang disampaikan," tegasnya.

Saran dia, pelapor mempelajari hukum lebih baik lagi jika ingin melaporkan dirinya ke polisi.

"Misal penghasutan, apa yang jadi hasil penghasutan? Kan tidak ada, people powernya juga belum ada kok udah dilaporin, kan norak gitu loh. Ini orang nggak ngerti hukum, apalagi dilaporin makar. Ini makar tuh makar apa, baca pasal 104, 106, 107 KUHP di situ jelas," sindirnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita