GELORA.CO - Kepolisian Republik Indonesia akan dilaporkan ke Ombudsman RI terkait adanya upaya yang diduga dilakukan institusi penegak hukum itu sebagai cara untuk memenangkan calon presiden petahana, Joko Widodo, di Garut, Jawa Barat.
Menurut Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru, Haris Azhar, pelaporan didasari juga oleh pengakuan mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut, terkait perintah dari Kapolsek Garut untuk mengupayakan pemenangan Jokowi pada Pilpres 2019.
"Kami akan ke Ombudsman beberapa hari lagi," ujar Haris saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin, 1 April 2019.
Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini menyampaikan, sebagai lembaga publik, tugas polisi adalah melayani masyarakat. Dilaksanakannya kegiatan politik praktis, selain menguntungkan kandidat petahana, merupakan pelanggaran atas fungsi Polri.
"Jadi biar Ombudsman yang nanti menindaklanjuti laporan itu," ujar Haris.
Haris menegaskan sama sekali tidak sedang berpihak ke salah satu pasang calon. Haris ingin memastikan Polri menjalankan tugasnya sebagai lembaga publik, bukan lembaga yang dimanfaatkan untuk tujuan politik.
"Polisi itu milik rakyat, dia diberi tugas untuk berpihak kepada publik, bukan kepada kekuasaan," ujar Haris.
Sebelumnya, mantan Kapolsek Pasirwangi Ajun Komisaris Polisi Sulman Aziz mengungkapkan pengakuan mencengangkan. Dia mengaku diminta atasanya yakni Kapolres Garut untuk memenangkan pasangan calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin, pada Pilpres 2019.
"Saya ini sudah 27 tahun jadi polisi. Saya sudah bertugas di mana-mana, tapi baru di 2019 ini, di Pilpres 2019 ini, ada perintah untuk berpihak ke salah satu calon," ujar Sulman di Jakarta.
Sulman menjelaskan, perintah untuk memenangkan calon presiden pertahana ini dimulai saat dia dan semua Kapolsek dipanggil Kapolres untuk pendataan warga terhadap dukungan masing-masing calon. [vva]