GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 105 Dusun Sambilegi Baru Lor, Desa Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Rabu (17/4/2019) pagi sekitar pukul 09.25 WIB.
Mahfud datang ke TPS sekitar pukul 09.15 WIB bersama isterinya, dan dua anak laki-lakinya serta dua cucunya.
Sedangkan satu anak perempuan Mahfud MD masih harus menunggu pukul 13.00 WIB untuk mencoblos karena tidak menerima C6 atau undangan untuk mencoblos.
"Anak saya perempuan yang dari Surabaya masih nanti siang karena tidak dapat undangan. Tetapi anak saya punya KTP sini (Sleman) jadi tetap bisa memilih di sini," katanya.
Setiba di TPS, Mahfud MD bersama keluarga yang sudah memiliki hak pilih langsung melakukan pendaftaran ke KPPS dan langsung diberikan lima surat suara.
Tidak harus menunggu lama, Mahfud bersama keluarga langsung diberikan waktu untuk mencoblos.
Mahfud MD menempati bilik suara nomor satu, kemudian bilik nomor dua adalah anak laki-lakinya, bilik ketiga isteri Mahfud dan bilik keempat anak laki-lakinya.
Setelah melakukan pencoblosan Mahfud kemudian memasukkan lima surat suara ke dalam kotak sesuai dengan jenisnya dan diikuti isteri dan anaknya.
Mahfud MD mengatakan, sebelum mencoblos dirinya sempat mengobrol dengan keluarganya. Dirinya mengaku memberikan kebebasan kepada keluarganya untuk memilih.
"Tadi ada briefing sebentar, pada tanya harus pilih siapa. Saya katakan terserah pilihan masing-masing. Ini pesta demokrasi, semua bebas memilih," katanya.[tsc]