GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kabag Mutasi Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) RI, Sujoko dan Kabag Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Sekjen Kemenag RI, Khoirul Huda Basyir Hasbullah terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019 untuk tersangka politisi PPP Romahurmuziy alias Romi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY dalam TPK dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/4).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menyita sejumlah uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara ini. Namun, KPK masih belum mengungkapkan apakah ada keterkaitan temuan tersebut dengan pokok perkara.
Bahkan, puluhan saksi pun telah diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini. [rmol]