Cara Situng KPU Sudah Menyalahi Prosedur?

Cara Situng KPU Sudah Menyalahi Prosedur?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

KECURANGAN yang terjadi di TPS bisa disaksikan melalui rekaman video yang disebar oleh masyarakat di media sosial.

Selain itu perlu juga dicermati penjelasan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengenai asal muasal data perolehan suara yang ditampilkan di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU.

Menurut Pramono, data yang tertampil di Situng berbasis pada formulir ukiran C1 kuarto yang dipindai/di-scan dan diunggah ke situs pemilu2019.kpu.go.id.

Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 ukuran kwarto lebih kecil.

“Kalau berbasis scan C1 kan harus menunggu proses penghitungan suara di TPS selesai,” kata Pramono di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019). Penyalinan dari C1 Plano ke C1 Kwarto kecil dalam waktu dini hari sampai pagi,” sambungnya.

“Nanti di kabupaten kota itulah nanti di-scan. Jadi kira-kira dalam perkiraan kita dalam besok siang Situng kita sudah mulai ada isinya,” masih kata Pramono.

Menambahkan pernyataan Pramono, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut bahwa hasil scan formulir C1 yang tertampil di Situng bisa diakses dan diunduh oleh siapapun.

Sampai disitu penjelasan cukup jelas.

Jika kita amati dan kita bold jadwal yang ada, scan C1 Kwarto baru dilakukan setelah sampai di tingkat kota dan atau kabupaten, yang menurut jadwal pada tanggal 22 April hingga 7 Mei.

Pertanyaannya, dari mana bahan baku Situng KPU yang sudah berjalan dalam beberapa hari ini, bahkan sudah mencapai 34.000 lebih TPS, sementara untuk scan C1 Kwarto baru akan terselenggara di tingkat kota/kabupaten sebagaimana yang dijelaskan oleh komisioner KPU, dan baru berlangsung tanggal 22 April 2019, atau dua sampai tiga hari lagi. 

Mohon kejelasan dari KPU apakah ini tidak menyalahi prosedur.

Berikutnya penyalinan C1 Plano menjadi C1 Kwarto baru terlaksana subuh/di pagi hari, penyalinan apakah disaksikan oleh saksi-saksi dan Panwaslu bagaimana ke absahan dari C1 Kwarto yang disalin dari C1 Plano.

Dua hal ini sangat penting dijelaskan dan dipertanggungjawabkan oleh KPU.

Menurut komisioner logika yang diperagakan dan yang bisa diunduh oleh siapapun melalui Situng KPU adalah hasil scan C1 ukuran kwarto yang berupa salinan, dan bukan C1 ukuran plano asli ditanda tangani oleh pihak penyelenggara TPS dan saksi. 

Kenapa tidak difoto saja C1 Plano asli untuk diperagakan melalui Situng KPU, sehingga bisa di crosscheck apakah salinan ke C1 Kwarto yang discan yang menjadi bahan baku Situng KPU tidak terdapat kekeliruan. 

KPU seharusnya bisa menugaskan aparatnya untuk mengunduh dengan dua cara, yakni unduh hasil scan C1 Kwarto (salinan) dan sekaligus minta kirimkan foto asli C1 Plano. 

Masyarakat sekarang ini  karena mereka punyai HP Android yang bisa memfoto hasil C1 TPS. Tentunya mereka mempunyai data secara benar, dan tidak dimungkinkan keliru karena tidak ada proses penyalinan. 

Sebelum terlambat supaya masyarakat tidak meragukan hasil KPU dan itu sangat berbahaya sebaiknya KPU segera melakukan perbaikan. Terutama yang ditampilkan di Situng berupa foto asli dari C1 Plano.

Menurut pengamatan saya KPU dengan Situng KPU hanya upaya mengalihkan masyarakat terhadap perhitungan manual dalam hal pemilihan Presiden. Dengan rekap manual dari 7.201 Kecamatan yang berakhir tanggal 4 Mei 2019 sudah diketahui pemenang Pilpres. Tdak perlu ada quick count dan Situng segala begitu dua pasang calon tinggal merekap hasil C1 mereka di tingkat Kecamatan. 

Mengingat ini saya jadi berpikir apakah KPU selalu benar. Bisa jadi semakin lama aparatnya semakin jahat. []

Syafril Sjofyan Pengamat kebijakan publik, aktivis Gerakan 77-78[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita