GELORA.CO - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mempolisikan warganet atau netizen yang melontarkan tudingan dirinya sebagai dalang hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019 palsu. Tak hanya dituding palsukan hasil quick count, dia juga dituding menerima uang Rp 450 miliar.
"Sejak kemarin diserang ribuan akun yang menuduh saya menjadi dalang quick count palsu yang ada di TV dan menerima bayaran Rp 450 miliar dalam rangka menjalankan quick count palsu dengan menggunakan strategi post truth," kata Burhan di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Burhan mengatakan dalam postingan warganet yang menudingnya, terdapat video dirinya saat menjadi narasumber di sebuah acara. Dia mengaku saat itu memang tengah membahas strategi post truth, tetapi bukan dalam kapasitas untuk memenangkan salah satu paslon capres.
"Dalam postingan viral itu disebutkan saya bicara di suatu forum ada video sekitar empat menit, itu yang membuat saya dituduh melakukan strategi post truth dengan memborbardir publik melalui quick count yang memenangkan Paslon 01. Padahal bisa semua cek video tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan quick count," jelas Burhan.
"Pada tanggal 21 Maret, saya bersama Prof Renald Gazali diundang dalam diskusi untuk membicarakan tentang elektabilitas Pak Jokowi. Saat itu saya mengatakan Pak Jokowi paling banget dapat 55 persen karena sebelum pemilu perolehannya 54,9 persen. Muncul pertanyaan kenapa Jokowi tidak sampai 60 persen?" sambung dia.
Foto: Laporan Burhanuddin Muhtadi ke Bareskrim (Audrey-detikcom) |
Burhan menerangkan dirinya dituding menerima Rp 450 miliar untuk melancarkan strategi post truth yang menguntungkan kubu 01. Burhan menyebut tudingan tersebut merugikan kredibiltasnya.
"Selain tudingan dalang quick count palsu, saya dituding terima Rp 450 miliar yang menurut penuding saya melancarkan post truth melalui quick palsu. Karena tudingan ramai di media sosial, saya laporkan empat akun. Dua di FB, satu lagi akun twitter dan satu lagi anonim yang menulis di sebuah laman wordpress," ucap Burhan.
Burhan mengaku cukup bersabar menerima bully-an warganet. Tetapi kali ini dia merasa tudingan itu keterlaluan dan langsung menyerang kredibilitas serta martabatnya.
"Saya termasuk orang yang cukup bersabar. Hampir tidak pernah melaporkan kejadian kecuali kalau betul-betul keterlaluan. Yg terakhir ini keterlaluan karena langsung serang martabat dan kredibilitas saya. Saya tidak mau berdiam diri lagi. Kalau saya diam seolah-olah membenarkan tudingan itu," tandas Burhan.
Bareskrim Polri menerima laporan Burhan dengan nomor LP/B/0394/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 22 April 2019.
Dalam lembar surat tanda terima laporan (STTL) tertera pasal yang digunakan untuk menjerat warganet tersebut adalah Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 310 dan atau Pasal 311 UU Nomor 1/1946 tentang KUHP.[dtk]