Buntut Panjang Penabrakan Kapal Perang RI di Selat Natuna

Buntut Panjang Penabrakan Kapal Perang RI di Selat Natuna

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Manuver kapal perikanan Vietnam yang sengaja menabrak KRI Tjiptadi-381 di perairan Natuna Utara berbuntut panjang. Kementerian Luar Negeri RI langsung memanggil wakil dari Kedubes Vietnam di Jakarta dan menyampaikan protes atas insiden tersebut.

"Pagi tadi Kementerian Luar Negeri telah memanggil wakil dari kedubes Vietnam di Jakarta dan menyampaikan protes Indonesia atas kejadian yang terjadi kemarin," ujar Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Insiden ini terjadi saat KRI Tjiptadi-381 melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan Vietnam BD 979 yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Indonesia. Namun pihak Vietnam juga mengklaim perairan tersebut adalah wilayah miliknya.

Meski sudah menyampaikan protes lebih dulu, Kemenlu masih menunggu laporan lengkap dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto soal kejadian tersebut. "Laporan lengkap atas kejadian tersebut dari panglima TNI untuk kita jadikan dasar dalam penyelesaian masalah ini dengan pemerintah Vietnam," kata Arrmanatha. 

Kemlu yang mewakili pemerintah RI menyesalkan peristiwa tersebut. Apalagi, kapal pengawas perikanan Vietnam itu juga memprovokasi kapal TNI AL karena telah menangkap kapal Vietnam BD 979 yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Indonesia sangat menyesalkan kejadian yang terjadi antara kapal dinas perikanan Vietnam dan KRI Tjiptadi-381 yang terjadi kemarin di perairan antara Indonesia dan Vietnam. Intinya bahwa tindakan yang dilakukan oleh kapal dinas Vietnam itu sangat membahayakan personel baik dari KRI maupun dari kapal Vietnam itu sendiri. Dan selain itu, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kapal dinas Vietnam itu melanggar hukum internasional," ucap Arrmanatha.

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu juga ikut menaruh perhatian dalam ini. Menhan menilai sikap TNI AL yang tidak terprovokasi oleh sikap ABK kapal Vietnam tersebut sudah tepat.

"Kalau dari kita kan Kemenhan, tindakan TNI AL sudah benar. Dan itu wilayah ZEE kita, yang nubruk kan dia, tenggelam dia," kata Ryamizard ketika ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/4).

Ryamizard mengatakan persoalan batas wilayah tinggal dilihat berdasarkan global positioning system (GPS). Dia menegaskan insiden penabrakan tersebut jelas terjadi di wilayah NKRI.

"Lihat GPS, kan sekarang sudah modern, semua orang tahu. Nggak bisa ngaku-ngaku itu. Kan dari Natuna juga nggak jauh itu," tegas mantan KSAD ini.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Charles Honoris menyebut pemerintah Indonesia bisa meminta ganti rugi kepada Vietnam akibat insiden tabrakan itu.

"Pemerintah melalui Kemenlu bisa mengirimkan nota protes ke Vietnam atas intrusi Kapal Pengawas Perikanan Vietnam ke yurisdiksi hukum Indonesia," ujar Charles kepada wartawan, Senin (29/4).

Komisi I DPR membidangi soal hubungan internasional serta pertahanan, dan bermitra salah satunya dengan TNI. Charles menyebut Menlu Retno Marsudi juga diminta memanggil Dubes Vietnam di Indonesia untuk meminta klarifikasi.

"Pemerintah juga bisa meminta ganti kerugian dari pemerintah Vietnam terhadap kapal AL yang rusak akibat ditubruk oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam," kata Charles.

Soal kapal Vietnam BD 979 yang ditangkap kapal TNI AL karena mencuri ikan di wilayah Indonesia, Komisi I DPR meminta agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Charles mengingatkan, perbuatan mereka adalah tindakan kriminal.

"Terkait kapal pencuri ikan dan awak kapal tersebut yang berhasil diamankan harus diproses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tindakan mereka adalah tindakan kriminal," tegasnya.

Menurut Charles, mekanisme hukum dan institusi internasional juga dapat digunakan apabila Vietnam tidak menggubris permohonan Indonesia. Pemerintah Indonesia bisa menggugat permasalahan ini di forum peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) atau ke Mahkamah Laut Internasional atau International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS).

"Pemerintah RI bisa mengajukan gugatan di forum peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional (ICJ) atau Mahkamah Laut Internasional (ITLOS) untuk meminta ganti kerugian," sebut Charles.

"Putusan dari mahkamah internasional bukan hanya terkait ganti rugi, tetapi bisa memberikan preseden hukum dan memperkuat klaim teritorial laut wilayah RI," lanjutnya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita